Nusantaratv.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah sudah lama disahkan dan dirumuskan lebih kurang 14 tahun lamanya.
Namun persoalan sampah sampai hari ini sudah menjadi isu kualitas hidup terutama lingkungan, karena seiring berjalannya waktu semakin banyaknya produksi tentu juga akan banyak terjadinya tumpukan sampah.
"Oleh karenanya pengolahan sampah harus lebih modern, kita juga tidak boleh mengelolah sampah secara konvensional, sampah yang tidak berguna harus dimusnahkan dan sampah yang berguna kita manfaatkan, contoh sampah dari rumah tangga seperti sisa makanan, sayur-sayuran dan segala macamnya bisa dimanfaatkan menjadi pupuk," kata Abdul Wahid usai pertemuan Tim Kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Wali Kota Balikpapan serta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (19/10/2022).
Anggota Fraksi PKB ini menjelaskan terkait dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), maka kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kaltim pada dasarnya ingin memastikan dan meminta masukan kepada pihak terkait, apakah UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan apakah perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak.
"Harus kita perhatikan, karena mau tidak mau kalau IKN jadi tentu sampahnya harus kita kelola, siapa yang berwenang mengelolanya dan daerah mana tentu harus ada rencananya. Untuk itu, UU ini juga nanti harus menjadi dasar pertimbangan kita, apakah itu perlu di revisi terkait perpindahan IKN dan pengelolaan sampahnya," tukas Abdul Wahid.