Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti pelaksanaan haji ramah lansia. Menurutnya, haji ramah lansia tersebut masih perlu perhatian yang khusus dan maksimal. Salah satu perhatian kepada jamaah haji lansia yang ia usulkan adalah mengenai masa waktu ibadah haji yang cukup hanya 15 hari.
"Saya punya pandangan begini. Ke depan ini pemberangkatan haji yang khusus untuk lansia mulai disiapkan tidak perlu 41 hari, cukup bisa juga 15 hari, dia berangkat dan pulang. Haji yang khusus lansia ini tidak perlu lama-lama, karena kalau lama-lama ini juga Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) tuh mengeluh karena sama-sama dibayar tapi disuruh ngurusi yang lansia. Karena kadang-kadang pun petugas hajinya kurang (mendapat) perhatian," ungkapnya kepada Parlementaria, di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII ke Tabanan, Bali, Kamis (2/5/2024).
Abdul Wachid pun menilai, tahun 2023 lalu memang sudah dilaksanakan haji ramah lansia. Namun pelayanannya belum maksimal. Karena itu, sebagai Ketua Panja Haji, dirinya menekankan Kementerian Agama RI, khususnya Dirjen Haji, perlu betul-betul memperhatikan teknis pelaksanaan haji ramah lansia, dimulai dari pemberangkatan di bus hingga sampai di asrama haji.
“Di sana pun ya ramah lansia masih kurang perhatian, artinya mobilitas mereka itu, sehingga ini yang kami terus selalu perbaiki pelayanan haji selalu memberikan masukan kepada Kemenag”
"Saya sebagai Ketua Panja Haji, menekankan kepada Kemenag terutama Dirjen Haji untuk haji ramah lansia itu bagaimana (perlakuannya). Mulai dari pemberangkatan mobil itu disiapkan, dari bus ramah lansia itu harus bagaimana sampai menyangkut kepada di tempat asrama haji dan sampai di sana (tanah suci). Di sana pun ya ramah lansia masih kurang perhatian, artinya mobilitas mereka itu, sehingga ini yang kami terus selalu perbaiki pelayanan haji selalu memberikan masukan kepada Kemenag," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti masa tunggu antrean jamaah haji di Bali yang mencapai 28 tahun. Padahal, embarkasi haji Bali hanya memberangkatkan jumlah jemaah sebanyak 45 orang. Karena itu, menurutnya, harus dilakukan upaya proses percepatan melalui pola pendekatan dari BPKH kepada stakeholder terkait lainnya.
"Maka kita menyadari bahwa harus ada proses percepatan, kemudian harus juga ada pola-pola pendekatan yang dilakukan oleh mitra kita. Mulai dari BPKH, Kemenag khususnya, apakah mungkin mereka akan melakukan pendekatan dengan beberapa lintas sektor lainnya. Kemudian dengan melibatkan bank-bank Himbara dan (Bank) Muamalat sehingga program-program haji muda juga bisa dilakukan dari mulai dini dengan kemenag," tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.