Nusantaratv.com-Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026, dikutip dari Antara.
Sebelum keputusan tersebut terbit, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Rizzky menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, memberikan saran dan pertimbangan, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dewan Pengawas juga berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Dalam menjalankan kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola sumber daya manusia, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh