Pramono: Warga Jakarta yang Mudik Wajib Lapor RT, RW, Lurah

Pramono: Warga Jakarta yang Mudik Wajib Lapor RT, RW, Lurah

Nusantaratv.com - 27 Februari 2026

Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)
Pramono Anung (Humas Pemprov DKI)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait imbauan mudik bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan keamanan lingkungan selama masa mudik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan surat edaran tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan ditujukan kepada masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta selama libur Idulfitri.

"Kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik untuk melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat,” ujar Pramono di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.

Melalui kebijakan ini, warga yang akan mudik diimbau untuk memberi informasi kepada pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut bertujuan memudahkan pemantauan keamanan permukiman yang ditinggal pemiliknya selama periode libur Lebaran.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan secara pasti kapan surat edaran tersebut akan resmi diterbitkan.

Pramono juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan lingkungan selama musim mudik. Salah satu upaya yang akan digencarkan kembali adalah sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Maka nanti siskamling ketika saat mudik, akan kami galakkan kembali,” terang Pramono Anung.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close