Peradi Otto Hasibuan Menang Sengketa Kepengurusan

Peradi Otto Hasibuan Menang Sengketa Kepengurusan

Nusantaratv.com - 03 Juni 2026

Otto Hasibuan dan Randy Tampubolon (NTVNews.id/Adiansyah)
Otto Hasibuan dan Randy Tampubolon (NTVNews.id/Adiansyah)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mahkamah Agung memutuskan mendukung kepengurusan Peradi pimpinan Otto Hasibuan dalam sengketa legalitas yang telah berlangsung selama empat tahun. Dalam putusan nomor 57 PK/TUN/2026, MA mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan Peradi, sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang menolak pengesahan SK kepengurusan periode 2020–2025.

Putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suharto itu menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000859 dan AHU-0000883 tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pengakuan kepengurusan alternatif dinyatakan batal demi hukum. MA memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM segera mencabut kedua SK tersebut dan menerbitkan SK baru yang mengakui Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Hermansyah Dulaimi sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi periode 2020–2025.

Kemenkumham kini wajib mengesahkan kepengurusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Nasional III Peradi di Bogor, 7 Oktober 2020, yang diajukan melalui surat resmi DPN Peradi pada April dan Mei 2022, serta telah diverifikasi oleh notaris resmi. Putusan ini menjadi titik balik hukum setelah sebelumnya Peradi pimpinan Otto kalah di tingkat kasasi pada 2024, meski sebelumnya menang di PTUN DKI Jakarta pada 2023.

Sengketa ini bermula dari dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi, yang memicu perselisihan internal dan ketidakjelasan status hukum organisasi advokat terbesar di Indonesia. Kemenkumham sebelumnya mengakui kepengurusan yang berbeda, tetapi MA menilai proses Musnas 2020 yang diikuti Otto Hasibuan dan kawan-kawan telah memenuhi seluruh ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusan, MA juga menghukum pihak yang mengajukan gugatan lawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya.

Dengan keputusan ini, Otto Hasibuan yang sejak 2020 memimpin Peradi berdasarkan hasil Musnas Bogor kembali mendapat legitimasi hukum tertinggi negara. Keputusan MA bukan hanya mengakhiri ketidakpastian hukum di tubuh Peradi, tetapi juga memperkuat prinsip bahwa organisasi profesi harus tunduk pada mekanisme demokrasi internal yang sah, bukan intervensi administratif yang bertentangan dengan hasil musyawarah.

Kepengurusan Peradi yang sah kini kembali berada di bawah kendali Otto Hasibuan, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum yang aktif dalam reformasi sistem peradilan dan sosialisasi KUHP baru. Dengan kepastian hukum ini, Peradi diharapkan dapat kembali fokus pada misi utamanya: melindungi hak-hak advokat dan memperkuat independensi profesi hukum di Indonesia.

Informasi dan pemberitaan diunggah akun sumbawanews.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close