Nusantaratv.com-Pemerintah mengaku tekor dari sektor batubara. Menteri Keuangan Purbaya, Yudi Sadewa membeberkan perubahan status batuara menjadi barang kena pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2020 justru membuat negara harus membayar restitusi PPN hingga Rp25 triliun per tahun kepada para pengusaha.
Ironisnya kata Purbaya, alih-alih menambah penerimaan negara. Kebijakan ini malah membuat net income negara dari batuara menjadi negatif meski industri sudah dikenakan berbagai pungutan.
Ia menyebut negara seperti mensubsidi orang kaya karena batu bara selama ini juga tidak dikenakan bea keluar.
Maka itu pemerintah akan menerapkan bea keluar batuara mulai 2026 dengan tarif 1 hingga 5% yang berpotensi mengalirkan penerimaan Rp20 triliun ke kas negara.
Purbaya menegaskan kebijakan ini diperlukan agar negara tidak lagi rugi dari komoditas yang justru menjadi primadona ekspor Indonesia.
"Tadi pertanyaan tentang income. Kenapa sih ada bea keluar? Apa hubungan yang daya saing? Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja di 2020 diterapkan jadi menguat status batuara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batuara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah itu sekitar 25 triliun per tahun," beber Purbaya.
"Kalau hitung dengan costnya segala macam walaupun mereka ada costnya digelembungin segala macam. Net income kita dari industri batubara bukannya positifnya malah dengan pajak segala macam jadi negatif," lanjutnya.
"Jadi undang-undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak," pungkasnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh