Menhut Pastikan Perdagangan Karbon Kehutanan Transparan Lewat Permenhut Baru

Menhut Pastikan Perdagangan Karbon Kehutanan Transparan Lewat Permenhut Baru

Nusantaratv.com - 29 April 2026

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Sosialisasi Permenhut No. 6 Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.

“Melalui Permenhut ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menghadirkan alur yang komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari pelaksanaan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, proses validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga tahap transaksi. Selain itu, setiap tahapan kini dilengkapi dengan batas waktu yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan.

“Dengan demikian, seluruh proses berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Raja Antoni, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dalam perdagangan karbon, termasuk penerapan mekanisme untuk mencegah perhitungan ganda.

“Dengan pendekatan yang disebut nesting, kita memastikan bahwa setiap penurunan emisi benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih. Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan,” jelas dia.

Menhut berharap skema perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi kegiatan konservasi, rehabilitasi, restorasi ekosistem, serta pengelolaan hutan secara lestari.

“Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan akan berjalan seiring dengan manfaat ekologis dan sosial,” ujar Raja Juli Antoni.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close