Nusantaratv.com-Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas sekitar 750 ribu hektare, termasuk di wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Dalam pernyataan resmi dari Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025, Menhut menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir," ujar Raja Juli Antoni.
Menhut juga menyampaikan rencana moratorium baru terkait PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tambahnya, dilansir dari Antara.
Terkait dengan banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di Sumatera, Menhut menegaskan akan melakukan investigasi dan evaluasi. Kemenhut bekerja sama dengan Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.
Menhut menjelaskan bahwa Kemenhut telah memiliki data awal dari pemindaian drone di sejumlah titik terdampak, serta memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengetahui jenis kayu gelondongan dan merekonstruksi asal-usulnya.
"Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut," kata Raja Juli Antoni.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh