Nusantaratv.com-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan melalui platform fintech KoinWorks.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengatakan perseroan akan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan aparat penegak hukum.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhanny di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prudential banking, serta manajemen risiko dalam setiap aktivitas bisnis maupun operasional perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
“Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, BRI terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Dhanny, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks yang fokus pada pembiayaan UMKM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu, 6 Mei 2026 hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2026.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BAA yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 hingga saat ini, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Kejati DKI Jakarta menyebut para tersangka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga bekerja sama mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ucap Dapot Dariarma.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh