Nusantaratv.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto, yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Rencananya, di seluruh Kooperasi Merah Putih yang jumlahnya 83 ribu itu juga ada sebagian akan membuka apotek desa. Demikian, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026, dikutip dari Antara.
Menurut Taruna, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memperkuat ekosistem layanan kesehatan berbasis desa, sejalan dengan arahan Presiden.
Panduan pengelolaan obat ini disusun untuk mendukung penerapan standar pelayanan kefarmasian di tingkat desa.
Selain itu, pedoman tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan obat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Baca juga: BPOM Pastikan Stok Obat Aman 6 Bulan
Tak hanya itu, BPOM juga telah menyiapkan surat resmi terkait dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
Selanjutnya, BPOM menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan apotek desa.
Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan pengawasan, mengingat rencana pengembangan apotek desa dalam jaringan Kopdes Merah Putih diproyeksikan mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Taruna menegaskan bahwa berbagai langkah dukungan ini bertujuan memastikan pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari aspek mutu, keamanan, maupun khasiat.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat,” ujarnya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh