Nusantaratv.com-Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mematuhi berbagai standar operasional yang telah ditetapkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap SPPG. Apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan, operasional SPPG dapat dikenakan penangguhan sementara atau suspend.
"Suspend itu diberikan ke SPPG jika ada kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) atau biasa disebut keracunan serta kasus non-KLB," ujarnya saat menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung MBG di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin, 1 Juni 2026.
Menurut Nanik, penangguhan operasional juga dapat diterapkan pada kasus non-KLB. Beberapa pelanggaran yang masuk kategori tersebut antara lain tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), alur dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, jumlah pemasok yang kurang dari ketentuan minimal, tidak melayani kelompok penerima manfaat 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, serta adanya praktik permainan harga dalam pengadaan bahan pangan.
"Jika ada SPPG yang mitranya kurang dari 15, kami siap melakukan penangguhan atau suspend sementara. Kepala SPPG harus memenuhi standar tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pemasok atau mitra yang bekerja sama dengan SPPG sebaiknya berasal dari wilayah sekitar dapur pelayanan.
"Tujuan dari pemerintah pada Program MBG ini diantaranya adalah untuk meningkatkan ekonomi rakyat. 15 pemasok mitra itu juga harus diambil dari sekitar SPPG, supaya ekonomi di sekitar dapur bisa hidup," kata Nanik S Deyang, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Magetan menyatakan komitmennya untuk mendukung pengelola SPPG dalam memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Magetan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau seluruh sasaran penerima manfaat secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Magetan juga terus memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional melalui Satgas Pangan dan Koordinator Wilayah BGN. Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, pemerintah daerah telah menyediakan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Magetan.
"Saat ini kami juga telah menyediakan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Program MBG di Magetan," kata Bupati Magetan Nanik Endang saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Kepala BGN.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh