Apa Sih Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP? Simak Penjelasannya

Apa Sih Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP? Simak Penjelasannya

Nusantaratv.com - 23 Februari 2026

Banggakan anak jadi WN Inggris, penerima LPDP dihujat netizen (Instagram)
Banggakan anak jadi WN Inggris, penerima LPDP dihujat netizen (Instagram)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Adapun pendanaanya berasal dari dana abadi yang dianggarkan dalam APBN setiap tahunnya dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Perlu diketahui, UUD 1945 mengamanahkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi Pendidikan. Inilah yang menjadi sumber dana abadi dan dasar lahirnya LPDP.

Mengutip laman resmi LPDP, Senin, 23 Februari 2026, data per 30 November 2025, total akumulasi dana abadi telah menembus Rp154,11 triliun. Angka itu melonjak drastis dibandingkan awal pembentukan yang hanya Rp1 triliun.

Dana tersebut mencakup Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Perguruan Tinggi, hingga Kebudayaan. Fokus pendanaannya pun strategis, mulai dari teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, hingga sosial-budaya.

Lewat pendanaan jumbo tersebut, LPDP membuka kesempatan studi magister, doktor, hingga pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. Namun, beasiswa ini bukan sekadar tiket belajar gratis. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada setiap penerimanya.

Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP

Sejak awal menerima pendanaan, mereka diwajibkan menandatangani komitmen untuk pulang ke Tanah Air setelah studi rampung. Tak hanya itu, mereka juga harus menyusun rencana pascastudi dan memaparkan bagaimana kontribusi nyata yang akan diberikan untuk Indonesia. Jadi, bukan cuma soal gelar, tapi juga soal dampak.

Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1.

"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," tulis akun Trhred @lpdp_ri.

Artinya, setiap alumni wajib mengabdi dan menetap secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh. Jika masa kuliah magister berlangsung dua tahun, maka masa pengabdian yang harus dilakukan kepada Indonesia adalah empat tahun ditambah satu tahu, atau total lima tahun harus berkarya di dalam negeri.

Kehadiran fisik ini jadi poin penting, karena kontribusi yang diharapkan bukan sekadar laporan di atas kertas.

Meski begitu, LPDP tetap memberi ruang fleksibilitas. Alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri tetap bisa mengajukan izin, selama masih dalam periode pengabdian. Mekanismenya jelas dan harus melalui persetujuan resmi.

Kesempatan bekerja di luar negeri juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi.

Alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank, FIFA, maupun International Monetary Fund juga termasuk kategori yang diperbolehkan.

Bahkan, pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi di Indonesia dan ditugaskan secara resmi ke luar negeri dapat mengajukan izin serupa. Intinya, LPDP tetap mengedepankan kontribusi untuk bangsa, dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika global.

Dengan skema ini, LPDP ingin memastikan setiap rupiah dana abadi benar-benar kembali dalam bentuk karya dan pengabdian. Beasiswa ini bukan hanya soal mimpi individu, melainkan investasi kolektif untuk masa depan Indonesia.

Jadi, sekarang sudah paham kan apa yang harus dilakukan para penerima beasiswa LPDP?

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close