Nusantaratv.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 8 penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang diduga bermasalah.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus. Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa ternyata memenuhi ketentuan.
“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, ditulis Kamis (26/2).
Selain itu, masih ada 36 orang yang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.
Dari seluruh proses tersebut, 8 orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.
Terhadap mereka, LPDP menyiapkan dua jenis sanksi tegas. Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.
Nilai pengembalian dana tidaklah kecil. Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang. Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.
Penerima Beasiswa LPDP Capai 32.876 Orang
Hingga awal 2026, total alumni penerima beasiswa LPDP tercatat mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, 307 orang menjalani magang atau studi lanjutan di luar negeri dengan izin resmi, dan 172 orang bekerja sesuai ketentuan program.
Sudarto menegaskan, LPDP tidak ingin publik menilai persoalan ini secara hitam-putih. Ia mengingatkan bahwa program LPDP sangat luas dan tidak hanya mencakup beasiswa gelar.
“Sekali lagi program LPDP banyak banget. Jadi, yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi, setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” jelasnya.
Menurutnya, polemik yang sempat viral justru menjadi bahan evaluasi penting bagi lembaga yang mengelola dana abadi pendidikan tersebut.
Ke depan, LPDP berkomitmen memperbaiki regulasi, memperkuat sistem pengawasan, hingga menajamkan kriteria kontribusi alumni.
Langkah itu diharapkan memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang dikelola benar-benar kembali memberi manfaat bagi Indonesia, sesuai dengan semangat awal program beasiswa LPDP.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh