13 Tersangka Kasus Daycare Yogya, Menteri PPPA Pastikan Korban Dapat Bantuan Hukum

13 Tersangka Kasus Daycare Yogya, Menteri PPPA Pastikan Korban Dapat Bantuan Hukum

Nusantaratv.com - 28 April 2026

(Ki-ka) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin 27 April 2026. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)
(Ki-ka) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin 27 April 2026. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa pemerintah memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare.

"Saat ini fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara komprehensif, serta dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Ia juga mengapresiasi keberanian pelapor serta langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa dua dari tersangka merupakan pengelola utama, yakni DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh di daycare tersebut.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20. Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Kombes Eva Guna Pandia.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak di daycare tersebut.

Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026.

Dari hasil penanganan awal, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari total 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close