Wujudkan Nawacita Indonesia, Utut Adianto Jadi Pimpinan Pansus RUU Kelautan

Nusantaratv.com - 02 November 2023

Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus memimpin Rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, (02/11/2023). Rapat terkait tentang Penetapan Pimpinan Panses RUU Kelautan, Pimpinan Ketua Panitia Pansus Kelautan Utut Adianto dari Fraksi PDIP, dan posisi Wakil ketua  Christina Aryani F-Golkar, Ir. Endro Hermono F-Gerindra, Selamat F-PKS. (Faisal/Man)
Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus memimpin Rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Senayan, Jakarta, (02/11/2023). Rapat terkait tentang Penetapan Pimpinan Panses RUU Kelautan, Pimpinan Ketua Panitia Pansus Kelautan Utut Adianto dari Fraksi PDIP, dan posisi Wakil ketua Christina Aryani F-Golkar, Ir. Endro Hermono F-Gerindra, Selamat F-PKS. (Faisal/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI Utut Adianto ditunjuk sebagai Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (RUU Kelautan). 

Menanggapi, dirinya memastikan pembahasan RUU tersebut akan digelar sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Nawacita Indonesia terwujud.

"Kelautan ini kan sesungguhnya ini masa depan kita. Bangsa kita memiliki Nawacita. Memiliki potensi dahsyat. Kalau lautan ini bisa kita jaga, maka potensinya akan menjadi multiplier effect. Jadi, penting bagi kita menjaga (pembahasan) undang-undang ini," ujar Utut usai agenda Penetapan Pimpinan Pansus RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Secara terang, dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Kelautan akan melibatkan sejumlah komisi di DPR. Di antaranya, Komisi I yang membidangi pertahanan dan luar negeri, Komisi V yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, Komisi VI yang membidangi kelautan, dan Komisi III yang membidangi keamanan.

Utut juga sepakat bahwa tata kelola sekaligus pembagian tugas dan fungsi antar stakeholder perlu diatur ulang kembali secara hati-hati. Pasalnya, ia ingin setiap stakeholder bisa secara maksimal bekerja untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia. 

"Nah, (stakeholder) ini harus kita tata kembali. Ketika kita berbicara kewenangan harus hati-hati dalam melakukan pembahasannya," imbuhnya.

Menutup pernyataanya, Utut menekankan pembahasan RUU Kelautan tidak dilakukan secara terburu-buru. Oleh karena itu, dia bersama anggota pansus RUU berupaya membahasnya secara komprehensif.

Sebagai informasi, lahirnya RUU Kelautan ini disebabkan oleh potensi kekayaan lautan Indonesia. Di mana,  Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2, terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. 

Selain itu, Indonesia memiliki 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan cakupan lautan yang besar dan luas, maritim Indonesia mengandung keanekaragaman sumber daya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati.

0

(['model' => $post])