Usulan Anggaran Belanja Tambahan 2023 Kementan Sebesar Rp5,827 T Disetujui

Nusantaratv.com - 14 November 2023

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Arief/Man
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Arief/Man

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Pertanian Tahun 2023 sebesar Rp5.827.860.770.000. Penambahan tersebut diperuntukan untuk percepatan produksi jagung dan padi. Atas penambahan itu, selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

“Komisi IV DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung, di antaranya melalui penyediaan benih, Alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp5.827.860.770.000,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan optimalisasi atau realokasi eksternal dan internal anggaran Eselon I lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000 untuk mendukung upaya khusus percepatan tanam peningkatan produksi padi dan jagung, sehingga Eselon I mengalami perubahan dengan rincian:

Sekretariat Jenderal dari Rp1.348.039.670.000 menjadi Rp1.337.517.912.000
Inspektorat Jenderal dari Rp135.030.528.000 menjadi RpRp 131.030.528.000
Ditjen Tanaman Pangan dari Rp2.710.764.737.000 menjadi Rp3.409.242.955.000
Ditjen Hortikultura dari Rp996.872.966.000 menjadi Rp907.157.955.000
Ditjen Perkebunan dari Rp1.090.331.186.000 menjadi Rp1.030.872.050.000
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp2.486.144.467.000 menjadi Rp2.255.963.919.000
Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp2.973.120.789.000 menjadi Rp2.691.414.298.000
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dari Rp980.587.803.000 menjadi Rp893.384.768.000
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dari Rp1.121.825.698.000 menjadi Rp1.114.133.459.000
Badan Karantina Pertanian tetap Rp1.054.036.202.000

0

(['model' => $post])

x|close