Nusantaratv.com - Komisi IX DPR RI menerima kunjungan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna membahas kebijakan pengadaan dan penempatan tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi IX juga berupaya menyerap masukan sekaligus aspirasi demi menangani isu penempatan tenaga perawat dalam 29 UPT di lingkungan Dinas Sosial tersebut.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022). Dia menjelaskan kendala yang dihadapi adalah, saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa melaksanakan pengadaan tenaga perawat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 3.105 Ponkesdes dan 29 UPT pelayanan kesejahteraan di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Kami melihat 29 UPT itu juga membutuhkan tenaga perawat untuk PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Dengan kendala itu, kami saat ini menyerap informasi dan masukan untuk menangani isu ini," ujar Nihayatul.
Sebagai informasi, kini, Kemenpan-RB melalui keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022 telah menetapkan formasi PPPK tenaga kesehatan 2022 sebanyak 262.249 formasi, dengan rincian untuk instansi pusat sebanyak 7.000 formasi dan untuk instansi daerah sebanyak 255.249 formasi.
Berlandaskan kebijakan ini, BKD Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baik Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) maupun Non PTT-PK.
Persyaratan pendaftaran bagi Tenaga Kesehatan PPPK 2022 yakni telah bekerja paling singkat satu tahun atau berusia paling rendah 20 tahun dan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Proses seleksi PPPK 2022 ini diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 25 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang meliputi seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural, serta tes wawancara.
Terakhir, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan jis. Pasal 28 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Pasal 15 ayat (5) Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ditentukan bahwa Tenaga Perawat harus ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.