Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 lebih rendah Rp 11,6 juta dari usulan Pemerintah. Adapun usulan awal Pemerintah melalui Kemenag RI untuk BPIH 2024 adalah sebesar Rp105 juta. Namun, setelah dilakukan rapat maraton Komisi VIII DPR RI selama 11 hari kerja bersama Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya ditetapkan BPIH 2024 turun Rp11,6 juta atau menjadi Rp93,4 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menentukan BPIH yang rasional dan moderat.
BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta, atau sebesar Rp 60 persen.
”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Kahfi dalam Konferensi Pers Komisi VIII bersama Menag RI usai penetapan BPIH 2024.
Diketahui, dari BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta, atau sebesar Rp 60 persen. Rp56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta atau 40 persen, bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Adapun secara keseluruhan nilai manfaat dari keuangan haji yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk diberikan kepada para calon jamaah yang berjumlah 241.000. Sehingga, Kahfi berharap nilai BPIH 2024 yang sudah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah namun juga tetap bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah.
”Sehingga itu yang harus kita jaga, karena yang antri masih banyak, masih ada 5,3 juta (jemaah). kita harapkan mereka juga mendapatkan keadilan yang sama, mendapatkan nilai manfaat yang sama. Kita bisa saja menggratiskan pun Haji bisa tapi hanya tahun ini, tahun depan gimana,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian yaitu kuota untuk jemaah haji regular sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Adapun Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160,