Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun mengungkapkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI, selain merupakan hak protokoler yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI dan DPRD), juga dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
"Kedatangan kami ke DPRD Tangerang Selatan ini untuk mensosialisasikan tentang hak imunitas DPR RI, serta terkait TNKB khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI yang merupakan hak protokoler yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal 80 huruf g dan pasal 25. Selain itu juga tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta surat telegram KAPOLRI dengan Nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB Anggota DPR RI," jelas Adang dalam sosialisasi ke DPRD Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2023).
Dengan TNKB khusus ini, lanjut Adang, sejatinya untuk lebih meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPR RI dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas konstitusionalnya. Serta dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Artinya, ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan di sebuah tempat atau lokasi tertentu (termasuk di jalan), maka melalui TNKB Khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilaporkan kepada MKD DPR RI untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penerapan sanksi etiknya.
Menjawab pertanyaan media, apakah TNKB Khusus ini bisa digunakan oleh keluarga atau pihak lain selain anggota DPR RI itu sendiri? Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa dalam aturannya TNKB Khusus ini diperuntukan anggota DPR RI. Sehingga tidak diperbolehan digunakan oleh pihak lain, termasuk oleh keluarga.
Dalam kesempatan itu, Adang juga didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Habiburokhman dan Nazaruddin Dek GAM, dan anggota MKD DPR RI lainnya seperti Imron Amin, Maman Imanul Haq, Moh Rano Al Fath, dan Bambang Purwanto.