Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Arief/nr)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Arief/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani berharap dengan disahkannnya Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di dalam Rapat Paripurna DPR RI ini dilakukan setelah pimpinan Komisi II DPR RI membacakan laporannya terkait RUU tersebut.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan meminta persetujuan, yang disusul teriakan 'setuju' dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Dijelaskannya, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ini dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Dia berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Sehingga ada pemerataan pembangunan di Papua. 

"Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju," tambahnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Oleh karenanya, dia meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

"Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju," sebutnya. 

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan beribukota di Sorong. Sementara wilayah Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

0

(['model' => $post])

x|close