Nusantaratv.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumatera Barat. Tujuan utama mereka adalah untuk menyampaikan maksud revisi UU tersebut serta untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkiat.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus Kelautan, Slamet menjelaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masih belum memberikan kepastian hukum yang cukup terhadap operasi kemaritiman dan upaya penegakan hukum di laut. Oleh karena itu, untuk menghadapi dinamika yang semakin kompleks diperlukan peningkatan keamanan dan penegakan hukum di laut.
“Dalam proses pembhasan RUU, Pansus berkomitmen untuk memaksimalkan peran dari semua pihak terkait agar UU yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat,” katanya saat memimpin rapat dengan jajaran Polda Sumbar, Padang, Rabu (26/3/2024).
Salah satu tangangan yang dihadapi adalah kompleksitas sistem penegakan hukum yang masih berjalan dengan pola ‘Multi Agency Single Task’. Karenanya, lanjut Slamet, berbagai kebijakan perlu dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia.
“Maka kami (Pansus) kesini untuk mendapatkan masukan terkait perubahan desain sistem penegakan hukum, kemanan dan keselamatan laut,” ungkapnya.
Indonesa, lanjut lanjut Legislator Fraksi PKS itu sebagai poros maritim perlu didukung oleh kebijakan utama yang meliputi aspek integritas wilayan, perluasan wilayah yurisdiksi, pertahanan, kemanan, keselamatan dan pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.