Nusantaratv.com - Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Perubahan (revisi) Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Komisi I DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polda Banten.
Serap masukan ini diperlukan, sebab menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, implementasi dari UU ITE tersebut sejauh ini menimbulkan persoalan baru.
Sehingga, memunculkan banyak keberatan dari sebagian masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. Sehingga, UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU ITE tersebut perlu diperjelas beberapa rumusan permasalahannya.
"Saran dan masukan akan kami simulasikan terhadap revisi kedua RUU No 11 Tahun 2008 guna memperjelas rumusan pasal yang di dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan di masyarakat," ungkap Utut saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE ke Serang, Provinsi Banten, Jumat (9/6/2023).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Pemprov Banten dan Kajati sangat lugas dalam memberikan masukan yang langsung tertuju ke pasal-pasal yang dimaksud. Serta, dari pihak Polda Banten dinilai telah memberikan masukan yang sangat konkret.
"Masukan dan saran untuk pasal ini akan kita selesaikan sebaik-baiknya bukan secepat-cepatnya, karena ini UU yang niatnya baik tetapi bisa merepotkan banyak pihak," kata Utut.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII itu mengatakan bahwa masukan dan saran akan disimulasikan oleh Tim Panja. Sehingga, dia menegaskan, idealnya masukan tersebut akan tertera di bagian penjelasan, tetapi jika bisa dimasukan ke norma maka akan disesuaikan.
"Selain dari instansi yang hadir, masukan lain juga telah kami himpun seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para ahli, akademisi dan lain-lain. Tentunya ini semua akan kami simulasikan," tutupnya.