Terkait Akurasi Data Dukcapil, Legislator Sebut Perlu Keterangan Profesional Mengenai ODGJ

Nusantaratv.com - 11 Juni 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Hira/mr)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. (Hira/mr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan seseorang bisa dinyatakan tidak mempunyai hak pilih itu masih harus ada keterangan profesional dari dokter. Khususnya menyangkut pelabelan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). 

"Tidak bisa saya misalnya memberikan penilaian bahwa orang itu nggak punya hak, kan tidak bisa, kalau dia ODGJ tentu yang profesionalnya dokter yang memberikan keterangan bahwa dia memang ODGJ," ujar Yanuar saat kunjungan kerja Komisi II di Kantor Wali Kota Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/6/2022).

Hanya saja menurut Yanuar ada persoalan karena tidak semua ODGJ mendapat label bahwa dia adalah ODGJ. Menurut ketentuan medisnya mungkin karena keluarganya juga malu melaporkan itu atau keluarganya tidak mengetahui keberadaan ODGJ tersebut.

"Memang tidak mudah untuk mendata soal-soal ODGJ ini, mungkin dia orang dari desa sebrang tidak ada tahu atau disitu sudah tidak ada, makanya dia di tempat lain, kalau sudah ditempat lain ditemukan orang sudah susah ngacak dengan siapa, di mana asal-usulnya dan seterusnya," terang Yanuar.

Selain mengenai ODGJ, Yanuar juga membahas mengenai akurasi data yang ada di dukcapil yang kemudian dapat dilihat dan ditransfer menjadi DPT oleh KPU, itu tetap memerlukan update yang real time.

"Artinya berkelanjutan, sehingga pada waktunya pada akhirnya itu juga menjadi data yang lebih akurat jauh lebih kompatibel dan jauh lebih memenuhi standar kelayakan sebagai pemilih dalam pemilu 2024," ungkap Yanuar.

0

(['model' => $post])

x|close