Nusantaratv.com - Komisi XI DPR RI menerima perwakilan pemerintah dalam Rapat Kerja terkait Pengantar RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam kesempatan itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Rapat kita pada hari ini adalah dalam rangka untuk membahas Undang-undang P2SK dan yang mewakili pemerintah berdasarkan surat, ada empat menteri. Tapi, bunyi (surat) nya adalah ‘baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama’. Jadi satu aja menterinya yang hadir (dalam rapat) itu yang mewakili, tidak masalah karena bunyi suratnya demikian,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Politisi Partai Golongan Karya itu juga mengatakan bahwa tujuan Rapat Kerja tersebut adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang berisi perwakilan masing-masing kementerian yang terlibat. Para anggota Panja nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Untuk itu barangkali tujuan rapat kita adalah untuk membentuk Panja kemudian Panja itu siapa yang memimpin dari masing-masing kementerian yang diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan di dalam Panja. Dari putusan Panja akan dibawa ke Raker itu untuk ambil keputusan di Raker dan mudah-mudahan kalau sudah diputuskan di Panja di Raker sudah tidak ada masalah,” tambah legislator dapil Sumatera Selatan I itu.
Disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa tim pembahasan dari pemerintah RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan dipimpin oleh tim. Antara lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sebagai koordinator, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai wakil koordinator, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu, Plt. Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM serta Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Kemenkeu.
Sedangkan tim pembahas dari Komisi XI DPR RI terdiri dari 30 (tiga puluh) orang yang dipimpin oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P. Adapun komposisi tim pembahas RUU P2SK dari Komisi XI terdiri dari enam orang dari PDI-Perjuangan termasuk ketua tim, masing-masing empat orang dari fraksi Golkar dan Gerindra, masing-masing tiga orang dari Fraksi PKB, Partai Demokrat dan PKS serta masing-masing 2 orang dari PAN dan PPP.