Terima KEM-PPKF, DPR Akan Mulai Rangkaian Pembahasan RAPBN 2024

Nusantaratv.com - 19 Mei 2023

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (19/5/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Jaka/Man)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (19/5/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (19/5/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Dengan diterimanya penyampaian KEM dan PPKF dari pemerintah menandakan bahwa pembahasan rangkaian RAPBN akan segera dimulai.

"Sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di tanggal 3 April tahun 2023, Acara rapat Paripurna hari ini adalah penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2024," demikian sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin jalannya rapat.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahunnya disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama dengan DPR hingga nantinya ditetapkan melalui undang-undang. Peraturan pembahasannya termaktub dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

"Dalam pasal 167 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020. Disebutkan bahwa pemerintah menyampaikan pokok pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dalam Paripurna DPR yang meliputi kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran berikutnya, kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian lembaga dalam penyusunan usulan anggaran dan rincian unit organisasi fungsi dan program," tutur Puan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan fiskal pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya dalam rapat paripurna DPR. Namun, apabila tanggal 20 Mei dimaksudkan jatuh pada hari libur rapat maka Paripurna DPR dilakukan 1 hari sebelumnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa mengingat pada tanggal 20 Mei 2023 jatuh pada hari Sabtu maka Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 3 April memutuskan bahwa rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada hari ini, tanggal 19 Mei 2023," sebagaimana disampaikan Legislator Dapil Jawa tengan V itu.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan usulan kisaran indikator ekonomi makro yang akan digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 5,3 persen hingga 5,7 persen; inflasi 1,5 persen hingga 3,5 persen; nilai tukar Rupiah Rp14.700 hingga Rp15.300 per USD; tingkat suku bunga SBN 10 Tahun 6,49 persen hingga 6,91 persen; harga minyak mentah Indonesia USD75 hingga USD85 per barel; lifting minyak bumi 597 ribu hingga 652 ribu barel per hari dan lifting gas 999 ribu hingga 1,054 juta barel setara minyak per hari.

Menutup agenda rapat, Puan menyampaikan bahwa fraksi-fraksi akan menyampaikan tanggapan atas KEM dan PPKF dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 23 Mei 2023 mendatang. 

Sebagai informasi, penyampaian pandangan fraksi atas KEM dan PPKF yang menjadi bagian dari Pembicaraan Pendahuluan RAPBN juga diatur dalam peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020. Merujuk pada aturan yang sama pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN paling lambat selesai pada Juli.

0

(['model' => $post])

x|close