Terhadap Belanja Barjas Kementerian dan Lembaga, Faisol Riza Ingatkan Harus Dialokasikan untuk Produk Dalam Negeri

Nusantaratv.com - 22 September 2022

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dalam rangka penyesuaian RKA KL Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (Muncen/rni)
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza saat rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Dalam rangka penyesuaian RKA KL Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (Muncen/rni)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengingatkan kementerian/lembaga untuk dapat memanfaatkan anggaran yang diberikan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada kementerian/lembaga (K/L) untuk dapat merencanakan, mengalokasikan, merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

Demikian disampaikan Faisol pada rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam rangka penyesuaian RKA KL Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Pada kesempatan ini saya kira kita perlu membuat komitmen bersama karena dengan payung hukum ini, semestinya tidak ada alasan lagi produk dalam negeri disebut lebih mahal dibanding dengan produk asing. Memang bisa lebih mahal, tapi dengan payung hukum ini saya kira proses pemeriksaan yang dulu selalu mengacu pada dasar harga termurah, kini bisa diselesaikan dengan payung hukum ini," ujar Faisol.

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan yang saat itu hadir dalam rapat agar dalam proses pengadaan barang dan jasa, betul-betul memberikan kesempatan untuk dapat menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan pengadaan barang dan jasa kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

"Nanti pada kesempatan yang akan datang, kita juga ingin mendapatkan penjelasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga berapa persen yang sudah diberikan kesempatan untuk produk-produk dalam negeri kita," harap legislator dapil Jawa Timur II itu.

Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2022 merupakan instruksi presiden tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

0

(['model' => $post])