Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai perubahan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, pada saat itu memperlihatkan bahwa KPK yang dielu-elukan masyarakat ternyata punya beberapa masalah. Hal ini belum tentu disadari oleh masyarakat pada saat itu.
Salah satu poin penting dalam UU KPK 2019 mengatur mengenai Dewan Pengawas serta Independensi dan Kompetensi Penyidik. “Hal ini terbukti terjadi karena penegakan Kode Etik memang sangat dibutuhkan dalam hal Pimpinan atau Pegawai KPK bersinggungan dengan Kode Etik. Pengawasan memang tetap diperlukan sekalipun KPK pada saat itu telah mendapat kepercayaan publik,” papar Wayan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Pengawasan memang tetap diperlukan sekalipun KPK pada saat itu telah mendapat kepercayaan publik,”
Menurutnya, kasus Pimpinan KPK baik Lili Pintauli dan Ketua KPK Firli Bahuri yang baru saja terjadi tentu membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan dalam hal implementasi. Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur bahwa Pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.
“Mekanisme hukum telah diatur dalam hal Pimpinan KPK akan melakukan upaya hukum maupun menjadi terdakwa atau diputus bersalah. Lengkapnya, mekanisme sidang etik pun telah diatur dalam ketentuan,” ungkap Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Wayan, terhadap materi atau substansi kasus Ketua KPK yang belakangan ini menghebohkan masyarakat, tentunya tidak dapat memastikan atau menduga-duga tentang apa yang sebenarnya terjadi. Namun kasus ini mengingatkan kepada masyarakat bahwa celah di sektor penegakan hukum tetap masih ada dan memerlukan perubahan.
“Agaknya persoalan ini memang menjadi salah satu temuan atau catatan penting dalam program pemberantasan korupsi dan upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor penegakan hukum. Kita membutuhkan perubahan besar untuk dapat mendukung penciptaan sistem peradilan dan penegakan hukum yang bersih, berintegritas, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.