Tanggapi Kisruh Pengalihan Saham PT Freeport, Legislator Minta Pemerintah Berikan Hak Masyarakat Papua

Nusantaratv.com - 16 Mei 2022

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Oji/Man)
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak. (Oji/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak meminta pemerintah segera memberikan hak masyarakat Papua terkait kepemilikan saham di PT Freeport.

Pengalihan saham ke pihak Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, kata Amin, sebaiknya tidak ditunda-tunda jika memang tahapan prosedurnya sudah rampung.

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu menanggapi isu kekisruhan terkait pengalihan saham PT Freeport yang menjadi bagian Pemprov (Pemerintah Provinsi) Papua dan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Mimika.

"Karena saat ini pembentukan BUMD Papua sudah selesai, MIND ID bisa segera bertemu dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, untuk membahas masalah ini dan berkoordinasi terkait proses pengalihan saham tersebut. Jangan sampai kesimpangsiuran proses pengalihan saham terus berlanjut sehingga merugikan semua pihak," ujar Amin dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/5/2022).

Berdasarkan hasil divestasi saham Freeport dari PT Freeport McMoran ke pemerintah RI, disepakati PT Industri Papua Metal dan Mineral (IPMM) memperoleh 25 persen saham PT Freeport.

Pemegang saham PT IPMM adalah 60 persen PT MIND ID dan 40 persen BUMD yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sehingga kepemilikan saham BUMD Papua di PT Freeport adalah 10 persen (dari 40 persen saham di PT IPMM dikalikan 25 persen saham PT Freeport untuk PT IPMM).

"Pengalihan kepemilikan saham ini juga terkait dengan pembagian dividen yang menjadi hak masyarakat Papua. Akan lebih bijak jika pembagian dividen tidak hanya dihitung pasca pengalihan saham secara resmi. Namun dihitung mundur ke belakang sejak kesepakatan pembagian saham pasca divestasi saham Freeport ditanda-tangani. Jika selama ini belum dibayarkan, secara akumulasi, MIND ID wajib membayarkan dividen yang menjadi hak masyarakat Papua," tambah politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, proses serah terima kepemilikan saham PT Freeport ke Pemprov Papua dan Pemkab Mimika itu, secara teknis operasional diserahterimakan dari MIND ID melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk bersama oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. Untuk lebih mudahnya dinamakan BUMD Papua.

Berdasarkan penjelasan dari manajemen MIND ID, ungkap Amin, serah terima kepemilikan saham akan dilaksanakan jika proses pembentukan BUMD Papua sudah selesai.

Terkait isu ini, mengingat BUMN termasuk MIND ID adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI, tentu persoalan menjadi concern anggota Komisi VI DPR RI. Karena itu, Komisi VI perlu meminta penjelasan dari MIND ID maupun Kementerian BUMN terkait pengalihan saham ini.

"Kami ingin memastikan proses pengalihan saham berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah apapun di lapangan. Kami berharap, persoalan ini diselesaikan secara baik untuk menghindari dampak sosial, ekonomi, maupun politik akibat berlarut-larutnya masalah ini," tukas Amin.

0

(['model' => $post])

x|close