Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengatakan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat Panja RUU tentang Desa ini. Pertama, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga. Kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
"Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya Rp3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan," imbuhnya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," tambah Syahrul.
Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.