Supriyanto Pertanyakan Kebijakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Nusantaratv.com - 05 September 2023

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). (Saum/nr)
Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). (Saum/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Dia menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif. Satu di antaranya terkait upaya paperless atau bersifat daring pada proses pendaftaran Bacaleg.

"Walaupun paperless, sampai saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) lebih percaya dengan fotokopi daripada bahan asli. Itu musti diperhitungkan. Apalagi proses administrasi begitu langsung dilakukan oleh KPU. Menurut saya, maunya baik tetapi tidak masuk akal," ucap Supriyanto dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar KPU konsisten dalam mengupayakan kebijakan paperless tersebut. Pasalnya, jika tidak yakin, ia menilai hal tersebut akan berimplikasi pada sulitnya para bacaleg yang mendaftar pada aplikasi Silon. 

"Online itu bagus, tapi ketika tidak bisa online (karena adanya kendala), harusnya KPU itu bisa memberikan alternatif. Saya ingin KPU memperhatikan hal-hal seperti ini," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa pendaftaran bakal caleg dilakukan secara daring atau online sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Menggantikan kertas, KPU memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan digitalisasi Pemilu 2024 melalui aplikasi Silon. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan aplikasi Silon akan membuat pekerjaan pada setiap tahapan pemilu menjadi efektif, efisien, tapi juga akurat. Walaupun begitu, pada implementasinya, Komisi II DPR menilai dalam penerapannya tidak sesuai harapan.

0

(['model' => $post])

x|close