Subardi Tantang Calon Anggota KPPU untuk Berani Berantas Persaingan Usaha Tidak Sehat

Nusantaratv.com - 15 November 2023

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto : Oji/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto : Oji/Man

Penulis: Bagas Adi Pangestu

 Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi berharap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang nantinya terpilih, berani mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPPU sesi pertama, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

“Tolong sampaikan tindakan langkah apa yang anda lakukan semuanya. Beranikah anda (berhadapan) dengan tembok yang besar itu untuk bisa memberikan kekuatan yang telah diberikan KPPU untuk menjebol demi kepentingan rakyat dan masyarakat kita semuanya?” tanya Subardi.

Keberanian calon Anggota KPPU dibutuhkan dalam mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat. Keberanian itu sesuai dengan dua payung hukum yang menjadi tupoksi KPPU dalam menjalankan tugasnya. 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPPU memiliki dua payung hukum yang bisa menjadi pegangan dalam mengatasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Dalam rangka adanya lembaga KPPU ini, saya melihat ada dua pokok payung hukum. Yang pertama adalah undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha di mana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 itu menjadi payung. Kemudian juga tidak lepas itu adalah undang-undang usaha mikro kecil dan menengah yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2008 itu menjadi payung hukum utama,” jelasnya.

Diketahui, dalam sesi pertama fit and proper test anggota KPPU, Komisi VI mendengarkan pemaparan visi misi serta tanya jawab kepada 5 (lima) calon anggota KPPU. Kelima calon anggota KPPU adalah M. Fanshurullah Asa, Eugenia Mardanugraha, Lely Pelitasari Soebekty, Taufik Ariyanto Arsad, dan Budi Joyo Santoso.

0

(['model' => $post])

x|close