Sturman Panjaitan Nilai RUU Kelautan Masih Perlu Serap Aspirasi Mitra Terkait

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto : Jaka/Andri
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto : Jaka/Andri

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa pembahasan tata kelola dan penguatan keamanan sekaligus pertahanan maritim tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Sebab itu, ia sepakat bahwa RUU Kelautan perlu dibahas dari berbagai perspektif serta komprehensif dari para mitra terkait.

Demikian pernyataan tersebut diutarakan oleh dirinya usai mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PAN Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Oleh karena itu, Sturman menilai Panja RUU Kelautan masih perlu menyerap aspirasi dari mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Walaupun begitu, ia mengapresiasi keputusan masing-masing kementerian dan lembaga yang hadir untuk berupaya mengedepankan sinergi dan kolaborasi demi menyelesaikan RUU Kelautan ini. Menurutnya, RUU Kelautan akan selesai dibahas pada masa periode DPR RI, yang berakhir pada tahun ini.

“(Kementerian dan instansi yang) memiliki wewenang untuk melindungi di laut lepas ini tadi juga sudah ada komitmen (untuk menyelesaikan RUU Kelautan. Artinya dari seluruh mitra RUU Kelautan ini berusaha untuk memberikan kemajuan atau bersinergi,” tanggap Sturman kepada Parlementaria.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap operasi keamanan laut dan upaya penegakan hukum di laut. Padahal, Indonesia menjadi poros maritim yang strategis di mata dunia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak satu visi dan misi serta tumpang tinding antar kementerian dan lembaga. Diketahui, stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan ini di antaranya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

0

(['model' => $post])

x|close