Nusantaratv.com - Tim Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Tim Kunspik Komisi V DPR RI Sri Rahayu menyoroti tiga poin dalam kunjungan ke Basarnas Kalsel tersebut. Hal itu mulai dari kondisi peralatan, kerja sama dengan Pemda setempat maupun Pemerintah Pusat, hingga usia pensiun personel Basarnas.
Dia mencontohkan salah satu jabatan Marsekal di TNI AL (militer) yang ketika ditugaskan sebagai personel Basarnas menjabat sebagai Eselon II (sipil). Jika mengikuti ketentuan di TNI, maka seorang personel pensiun di usia 58 tahun.
Namun, tambahnya, jika mengikuti ketentuan di jabatan sipil, seperti Basarnas, maka usia pensiun di 60 tahun. Seharusnya, menurutnya, ketika seorang militer ditugaskan ke jabatan sipil, maka usia pensiunnya harus mengacu kepada jabatan yang baru di sipil.
"Sehingga ini yang harus diperjuangkan termasuk dengan personilnya. Termasuk tadi personilnya juga memang memerlukan tambahan-tambahan dan juga status yang jelas di Basarnas khususnya di Kalimantan Selatan. Mungkin tidak hanya di Kalimantan Selatan untuk personil ini yang selain kurang juga mungkin statusnya juga perlu diperjuangkan," ujar Sri Rahayu usai mengikuti Kunspik ke Basarnas di Kalsel, Kamis (22/6/2023).