Nusantaratv.com - Rapat Paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat Paripurna digelar di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.
"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," tanya Puan yang dijawab setuju para peserta rapat.
Kendati RUU tentang Pilkada telah disetujui, Puan menjelaskan, tiga fraksi menyampaikan pendapatnya, yakni Fraksi PKS menolak RUU Pilkada menjadi usulan inisiatif DPR. Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat menyetujui RUU Pilkada dengan catatan.
"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi, satu menolak, dua ada catatan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR RI. Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.