Nusantaratv.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melantik 17 pegawai dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda.
Pelantikan ini sebagai bentuk apresiasi dan juga merupakan hak para pegawai dalam jenjang karir mereka yang diharapkan dapat memberikan motivasi kerja.
Selain itu, para perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama terlantik juga diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang paham perumusan kebijakan publik untuk kepentingan nasional, bangsa dan negara.
"Kita memang butuh jabatan fungsional yang lebih tinggi lagi terutama di bidang perancangan perundang-undang, karena tugas utama DPR ini kan membentuk undang-undang dan sangat banyak persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pembentukan undang-undang di DPR ini ya. Hal itu membutuhkan kualitas SDM yang baik," ujar Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul usai acara pelantikan di Lobi Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lanjutnya, Ilmu perancang undang-undangan merupakan ilmu yang dinamis. Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif serta membutuhkan jam terbang kerja yang tinggi.
Dengan pelantikan ini diharapkan mereka akan semakin dilatih sensitivitas kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan strategis nasional agar semakin kuat dan bisa meningkatkan kualitas lingkungan kepada DPR RI.
"Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda kan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan publik, dan itu artinya kompetensi kita disamping keilmuan tapi kita harus paham tentang bagaimana perumusan kebijakan publik yang didalamnya terjadi banyak kepentingan ya. Dan kita harus mampu mengatakan bahwa inilah kepentingan nasional, kepentingan bangsa dan negara, diatas kepentingan kelompok, fraksi atau apapun masyarakat yang datang ke DPR ini," jelasnya.
Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda sebagai organisasi menurut Sensi sapaan akrabnya, juga memang penekannya tidak pada output. Misalnya dalam menyusun naskah akademik, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda tidak hanya sekedar sampai naskah akademiknya selesai namun juga pada tahap pembahasan RUU antara DPR RI dan Pemerintah hingga disetujui bersama di Rapat Paripurna.
"Bahkan ada beberapa jabatan fungsional juga di Badan Keahlian yang mereka juga akan ikut menyusun keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi yang juga diambil dari teman-teman dari perancangan. Jadi memang diperlukan kualifikasi-kualifikasi kematangan keilmuan dan kematangan dalam berpikir untuk memahami kebijakan strategis nasional," tutupnya.