Nusantaratv.com - Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, kunjungan kerja reses kali ini, Komisi II DPR RI secara khusus menitikberatkan pada evaluasi dan pengawasan terkait persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dimana salah satu daerah yang menjadi tujuan kunjungan Komisi II DPR RI kali ini adalah Provinsi Jawa Barat.
"Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dimana jumlah DPT Provinsi Jabar untuk Pemilu serentak 2024 adalah sebanyak 35.714.901 pemilih, atau sekitar 17,4% dari total DPT secara keseluruhan yang berjumlah 204.807.222 pemilih," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
“14 Februari 2024 ini banyak sekali dinamikanya, tetapi kita bisa pastikan bahwa Pemilu 2024 itu pasti berjalan. Oleh karena itu, tentu kita harus melihat dari kesiapan dan persiapannya, apa saja yang harus kita siapkan khususnya di Bandung, Jawa Barat ini,” sambung Saan.
Lebih lanjut ia menjelaskan Provinsi Jawa Barat selalu menjadi salah satu barometer ataupun tolok ukur dalam setiap perhelatan Pemilu di Indonesia. Untuk itu, kesiapan penyelenggara Pemilu di Jawa Barat dalam melaksanakan setiap tahapan menjadi faktor yang paling krusial agar penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan lancar, damai, aman, dan kondusif.
Disamping itu, tentu saja dibutuhkan pula dukungan dari Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya (termasuk masyarakat) dalam upaya menyukseskan Pemilu Serentak 2024 di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, KPU beserta jajarannya telah melaksanakan beberapa tahapan pemilu serentak ini. Demikian pula Bawaslu dalam konteks pengawasan terhadap penyelenggaraan tahapan tersebut. Pada saat ini kita telah memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024 nanti.
Disamping itu, dalam kunjungan ini Komisi II secara khusus juga ingin mengetahui sejauh mana proses NPHD untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat kepada KPU dan Bawaslu di daerahnya masing-masing.