Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Gubernur Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah, perwakilan akademisi dari beberapa universitas, dan segenap stakeholders yang berkaitan dengan pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan daerah-daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebab, hal ini dipandang urgen karena dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
Padahal di sisi lain telah disepakati bahwa sejak dikeluarkannya dekrit Presiden pada tahun 1959, maka konstitusi Negara Republik Indonesia kembali pada UUD NRI 1945.
Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah, perkembangan hukum, ekonomi, sosial, dan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya undang-undang ini, menjamin kekhasan dan karakteristik pembangunan di masing-masing provinsi. Nah apalagi selama ini, misalnya, undang-undang terkait beberapa provinsi. Kalau tergabung dengan provinsi yang lain dengan satu undang-undang justru tidak kelihatan karakteristik dan kekhasan terutama adat istiadat budaya yang termasuk kebudayaan yang ada di masing-masing provinsi dan kabupaten kota," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, dia menambahkan, saat pertemuan tersebut terdapat beberapa masukan yang menjadi catatan Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Yakni, usulan dimasukannya hari jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) dari masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
"Oh ya tadi ada aspirasi baru memang kan ke dalam RUU itu termaktub dalam Bab 1 Pasal 2. Itu nanti dimasukkan hari jadi masing-masing provinsi, kabupaten dan kota," kata Doli.
Saat diskusi, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar di Pasal 2 RUU tentang Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Tengah, perlu ditinjau kembali.
Hal itu karena secara fakta hukum dan fakta sejarah, Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan telah diangkat Gubernur Pertama (Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro) oleh Presiden Sukarno. Sehingga, tanggal pembentukan Provinsi Jawa Tengah adalah pada tanggal 19 Agustus 1945.