Nusantaratv.com - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini dibuat untuk benar-benar melindungi konsumen dari pelaku usaha.
"Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini melindungi konsumen terhadap pelaku usaha jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya," ujar Intan di Fakultas Hukum (FH) Univeristas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/4/2023).
Intan mengatakan dalam rangka pembahasan untuk DIM Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan jaman saat ini seperti adanya e-commerce dan sebagainya ini perlu direvisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisa melindungi konsumen.
"Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga bagaimana isi dari setiap pasal yang ada di RUU," tambah Intan.
Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara.
"Kenapa? Karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya," ungkapnya.
Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkan Undang-Undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.
"Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana," pungkas Intan.