Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta DPD RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Sudah kita dengarkan pandangan akhir dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, saya kira lengkap sudah dari tadi di pandangan masing-masing fraksi, kemudian pandangan dari Komite I DPD RI dan terakhir pandangan dari pemerintah yang semuanya menyepakati RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini disetujui menjadi undang-undang dan kemudian nanti diteruskan pada tahap berikutnya," Jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat kerja.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan laporan hasil kerja terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Seluruh fraksi menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang memasuki tahap pengambilan keputusan tahap 1, dengan tadi sama-sama kita sudah mendengarkan persetujuan semua, saatnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini. Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini dapat kita setujui menjadi UU dan akan kita tuliskan pada pembahasan tingkat 2 atau rapat paripurna?" tanya Ahmad Doli Kurnia, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh seluruh peserta rapat.
Di dalam draf dijelaskan rincian wilayahnya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Yang mana nantinya Provinsi Papua Barat Daya akan beribukotakan di Kota Sorong.