RUU PDP Diharapkan Menjadi Solusi Banyaknya Kebocoran Data

Nusantaratv.com - 08 September 2022

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (Jaka/Man)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (Jaka/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi. 

Dia berharap RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi. "Kita harapkan RUU ini menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang semakin hari semakin banyak jumlahnya dan volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi," ungkap Kharis usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Melalui RUU ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memastikan sanksi denda bagi entitas perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi. "Kalau perusahaan itu sanksi administrasi nominalnya maksimal 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu pada entitas yang berlaku," lanjut Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP.

Selain sanksi denda juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung.

Sehingga apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut. "Nanti bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakkan hukum masih melalui penegakkan hukum," jelas Kharis. 

Dia menambahkan, lembaga yang di bawah naungan Presiden ini akan menjadi satu-satunya lembaga yang melalukan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi. "Nantinya setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi menggunakan data pribafi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu tidak boleh, sehingga tidak boleh ada lagi telpon yang menawarkan asuransi dan sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi," tukasnya.

Dalam Rapat Kerja ini, Sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU PDP untuk disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau Paripurna. Adapun RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal. 

0

(['model' => $post])

x|close