RUU KIA Sebagai Upaya Ciptakan Generasi Emas

Nusantaratv.com - 22 Juni 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Dok DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: Dok DPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan komitmen DPR dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.  Melalui RUU KIA, DPR ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi untuk negara.

Beberapa hak yang harus diperoleh, lanjut Luluk ialah hak mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan jaminan kesehatan saat hamil, mendapat perlakukan dan fasilitas khusus pada fasilitas sarana dan prasarana umum. Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan, sementara di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Hal ini dinilai penting, karena RUU KIA, lanjut Luluk menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap berkaitan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.  

"Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan. RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM)  Indonesia yang unggul,” kata Luluk saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Mewujudkan SDM Unggul' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). 

Menurut Luluk, ibu yang sehat dan sejahtera diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Untuk itu, lanjut Luluk, negara perlu menjamin kesejahteraan ibu dan anak yang dimulai sejak ibu dalam masa persiapan kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu yang dianggap belum dewasa. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya.

Selain itu, masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, penyusunan UU KIA  juga untuk menurunkan  Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih tinggi, stunting juga masih tinggi. Hal ini membutuhkan peran aktif negara dalam menurunkannya.

"Meskipun sudah ada regulasi dan program pemerintah,  namun hal itu dinilai belum cukup untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. UU Kesejahteraan Anak nomor 4 Tahun 1979 juga dinilai sudah tidak sesuai dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarkat saat ini," tutup Anggota Komisi IV DPR RI itu.

0

(['model' => $post])

x|close