Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang direvisi akan menghadirkan tata kelola baru pariwisata yang komprehensif lintas sektor dan berkelanjutan.
Karena itu, tata kelola tersebut akan berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Amenitas, Aksesibilitas, dan Atraksi. Amenitas Pariwisata adalah fasilitas yang dimiliki suatu daerah tujuan wisata atau destinasi seperti hotel, rumah makan dan sarana olahraga serta lainnya yang disediakan bagi wisatawan.
"Nah itu yang bisa menjadi harapan dan pandangan kami untuk dimasukkan ke dalam RUU ini. Karena dalam pembangunan wisata, selain kita menciptakan aksesibilitas yang mudah kita harus perhatikan juga bagaimana SDM yang kuat dan siap, termasuk juga amenitas dan atraksi," ujar Bramantyo di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Tim Panitia Kerja RUU Kepariwisataan di Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (23/9/2022).
Karena itu, Bramantyo berharap ke depannya pembangunan pariwisata di satu destinasi tidak hanya berkaitan dengan pariwisata saja, tetapi juga SDM-nya, persiapan atraksinya, juga akan dimasukkan pandangan tentang konservasi. Sebab, bicara tentang pariwisata yang berkelanjutan berkaitan dengan bagaimana mengatur sampah, konservasi alam, sehingga masuk dalam konsep pariwisata yang baru.
"Sehingga, cara pandang pariwisata tak hanya satu arah sekarang tapi merupakan pandangan yang luas, tidak saling menjatuhkan. Misalnya kita hanya memikirkan konservasi tanpa memikirkan bagaimana berdayakan masyarakat. Tidak seperti itu. Justru, kita butuhkan partisipasi masyarakat yang besar agar misi konservasi berjalan sukses dan didukung masyarakat sekitar," tambah politisi Partai Demokrat itu.
Karena masyarakat yang tinggal di daerah wisata dinilai paling memahami kondisi tempat wisata tersebut. "Jadi, inilah konsep baru yang kita masukkan ke dalam RUU kepariwisataan. Dengan demikian kita harapkan akan turun dalam program-program yang mendukung orang-orang yang berkecimpung di dunia pariwisata," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI tersebut.
Diketahui, revisi RUU tentang Kepariwisataan adalah usul inisiatif dari DPR RI dan DPD RI, khususnya Komite III DPD RI. Adanya RUU ini juga diharapkan dapat memuat konsep kepariwisataan dalam lingkup suatu kawasan serta filosofis kepariwisataan.