RUU Kepariwisataan Dinilai Perlu Ada Perhatian Khusus Dalam SDM

Nusantaratv.com - 04 November 2022

Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI. (Geraldi/nvl)
Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI. (Geraldi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati mengungkapkan dalam RUU Kepariwisataan yang sedang dibentuk, menurutnya perlu ada perhatian khusus dalam sumber daya manusia (SDM) untuk pariwisata. 

Terlebih, pariwisata dan ekonomi kreatif sangat diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia dan itu memungkinkan dan sejarah itu sudah terjadi.

"Tadi memang revisi undang-undang ini perlu dilakukan karena terjadinya perubahan di dalam hidup kita ini, sekarang kita memakai era digital di mana banyak sekali yang dilakukan pariwisata yang berhubungan dengan digitalisasi dan itu tidak tercakup di dalam undang-undang yang ada sekarang dan kemudian juga perubahan tren-tren ini harus diantisipasi dengan adanya perubahan dalam undang-undang," ujar Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut, undang-undang pariwisata ini perlu juga diubah karena industri di Indonesia memasuki era 4.0. Maka dari itu, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum dengan lebih baik. 

Terlebih ketika Indonesia ingin mengeksplor, bukan mengeksploitasi dalam memberikan sentuhan sehingga menjadi lebih menarik dan tidak menimbulkan masalah. Salah contoh saja Borobudur, di mana aturan main yang seperti inilah yang namanya pariwisata berkelanjutan perlu diperhatikan dengan baik.

"Untuk mencapai hal tersebut maka perlunya pengaturan hukum dalam bidang pariwisata sehingga perlindungan hukum terhadap wisata sangat penting. Dengan begitu kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan keselamatan wisata kelestarian dan semuanya bisa terlaksana," lanjutnya.

Diketahui, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan yang terdiri dari beberapa agenda Pendalaman NA dan Draf RUU Kepariwisataan. Adapun substansinya seperti pendanaan kepariwisataan, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban serta peran masyarakat, serta penyelenggaraan kepariwisataan.

0

(['model' => $post])

x|close