Nusantaratv.com - Hari ini, Selasa (3/10/2023) DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-undang (UU), melalui sidang Paripurna DPR.
Atas pengesahaan UU itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan diwaktu yang bersamaan telah berakhir pula istilah kesenjangan yang selama ini dielu-elukan oleh para tenaga honorer dan pegawai negri sipil (PNS), maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Yang pasti The End untuk semua masalah kesenjangan, mulai dari kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, kesenjangan dasar hukum status PPPK. Karena semuanya telah dijadikan satu kesatuan yakni sebagai ASN dengan jaminan kesejahteraan yang sama. Jadi tidak ada lagi istilah si A honorer, si B PNS dan si C tenaga PPPK,” ujar Junimart Girsang kepada wartawan Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, UU ASN ini juga menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
“Termasuk masalah kesenjangan talenta dimana selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat Kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim, dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” lanjut politisi PDI-Perjuangan yang selama ini dikenal aktif memperjuangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu.
Selain masalah kesenjangan, Junimart juga menjelaskan kehadiran UU ASN itu secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama dilingkungan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mulai dari masalah penghapusan komisi aparatur sipil negara (KASN) yang selama ini dianggap kerap overlap atau tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Untuk itu maka klaster ini diselesaikan dengan penguatan pengawasan sistem merit, sehingga ke depan tidak ada yang tumpang tindih,” katanya.
Selanjutnya masalah klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta klaster terkait kesejahteraan PPPK.
“Pada dua klaster ini di satukan dasar hukum nya dengan penggabungan, seperti terkait klaster penempatan PPPK dan PNS dengan UU ini penempatan itu menjadi penetapan kebutuhan ASN. Begitu juga dengan klaster kesejahteraan PPPK, menjadi kesejahteraan ASN,” ungkap pria kelahiran Kabupaten Dairi itu.
Tidak sampai disitu, Junimart juga memaparkan UU ASN itu turut memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lainnya seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer serta
perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.**