RKUHP Masih akan Didiskusikan Pada Masa Sidang Berikutnya

Nusantaratv.com - 06 Juli 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Foto: Dok DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Foto: Dok DPR

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya. Secara khusus, Adies menyebut diskusi-diskusi hanya fokus terhadap 14 isu krusial.

Hal itu dipaparkan Adies usai memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat," ujar Adies.

Tujuannya, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal. Salah satu contohnya, tutur Adies, seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya.

"Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP," pungkas Adies. 

0

(['model' => $post])