Nusantaratv.com - Danau Rawa Pening merupakan satu dari 15 danau yang masuk ke dalam prioritas pemulihan kerusakan danau di Indonesia.
Dari segi administrasi, sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Rawa Pening sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yang memiliki luasan 27.558 hektar.
Tingginya sedimentasi di danau mengakibatkan danau semakin dangkal dan sempit, kualitas air menurun, meluasnya tutupan tanaman eceng gondok dan juga menyebabkan erosi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan sedimentasi di Danau Rawa Pening sudah sangat tinggi, sehingga airnya meluap dan kemudian menggenangi lahan pertanian masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya sangat penting untuk merevitalisasi Rawa Pening melalui kerja sama lintas instansi. Kegiatan revitalisasi itu salah satunya sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen PDASR. Mereka memiliki program-program untuk menahan sedimentasi yang lari ke danau tersebut," ungkap Anggia usai giat penanaman pohon dan berdiskusi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pemali (BPDSHL) Jratun di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/9/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, penanaman oleh masyarakat di Desa Candi didominasi tanaman sayur dan bunga. Namun untuk mencegah erosi harus ada tanaman tegakan yang menahan.
Oleh karena itu, dikembangkan program KBR (Kebun Bibit Rakyat) yang memproduksi bibit-bibit tegakan yang bisa menahan erosi. Sebagian besar didominasi Hortikultura, di antaranya alpukat dan sengon.
"KBR ini adalah salah satu cara meningkatkan kapasitas masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Artinya tidak hanya lingkungannya lestari, tetapi juga masyarakat petani itu bisa mendapatkan sesuatu. Misalnya alpukat, tadi disampaikan satu pohon itu bisa (menghasilkan pendapatan) sampai Rp20 juta. Memang kita lihat pohonnya lebat dan kualitasnya bagus," apresiasi legislator dapil Jawa Timur VI tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PDASRH KLHK Dyah Murtiningsih berharap pihak yang terkait dengan rencana pengelolaan Rawa Pening agar dapat berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebab hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KLHK saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta kementerian lain, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan juga Kementerian Pertanian.
"Kementan berperan memberikan penyuluhan kepada masyarakat di hulu untuk menanam dengan menggunakan pupuk yang alami sehingga tidak memakai zat kimia yang nanti akan merangsang pertumbuhan eceng gondok. Kemudian KLHK memberikan penyuluhan cara menanam tanaman keras di sela-sela tanaman-tanaman yang sudah ada di yakni sayuran dan bunga. Sementara Kementerian PUPR bertugas melakukan normalisasi sungai, membuat check dam, serta menggandeng akademisi untuk pemberdayaan masyarakat. Jadi kerja sama lintas instansi ini penting untuk merevitalisasi Danau Rawa Pening," jelas Dyah.