Nusantaratv.com - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mencapai tahap akhir.
Dikatakan Endro, di dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain, bahwa ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai rapat Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah, di Senayan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah juga melalui Menpan-RB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN.
"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi PPPk Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," imbuhnya.
Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.
"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," pungkasnya.