Nusantaratv.com - Pemerintah sedang merevisi regulasi menyangkut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah.
Revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga di tingkat pengecer. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto, Jumat (29/7/2022).
Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Bambang, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.
"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasu BBM adalah soal harga. Ini harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti. "Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Perpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," imbuh Bambang.
Legislator dapil Jabar VIII itu sekali lagi menyerukan agar Perpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.
Dengan kepastian tersebut, sambung Bambang, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran.
Ditanya, apakah ada kelangkaan pertalite dan solar di dapilnya (Indramayu dan Cirebon), Bambang menjawab, kedua jenis BBM tersebut masih sulit didapat. Kalau pun ada, jumlahnya sangat terbatas.


Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh