Nusantaratv.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Budaya dan Ristek (Kemendikbudristek) RI menghasilkan tiga point besar kesimpulan.
Salah satunya Komisi X mengapresiasi penjelasan dari Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek RI mengenai perkembangan Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021 dan penjelasan skema GTK PPPK tahun 2022, dengan bahan paparan sebagaimana terlampir.
Meski demikian, ada beberapa pandangan yang harus dijalankan oleh Kemendikbudristek terkait paparan dan penjelasan yang disampaikannya dalam rapat tersebut.
Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera berkoordinasi dengan Panselnas, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.
Kedua, mendesak Kemendikdikbudristek RI untuk menyusun peta jalan penyelesaian guru honorer/guru PPPK yang pasti (bersama-sama dengan K/L lainnya dan Pemerintah Daerah), dengan timeline alur penyelesaian permasalahan, dengan dilandasi data akurat mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta.
"Ketiga mendesak Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan laporan secara berkala (setiap dua minggu) mengenai penyelesaian permasalahan hasil seleksi tahun 2021 dan perkembangan tahapan seleksi guru PPPK tahun 2022. Dan mendesak Pemerintah untuk mengoordinasikan permasalahan penyelesaian guru honorer atau guru PPPK untuk berada langsung di bawah koordinasi Wakil Presiden, agar dapat diselesaikan secara komprehensif," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Dilanjutkannya, Komisi X DPR RI juga mendesak Panselnas melalui Kemendikbudristek RI untuk segera menyelesaikan permasalahan hasil seleksi tahun 2021 paling lama akhir tahun 2022, terkait hal-hal sebagai berikut: segera mengeluarkan SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 21.343 guru dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi.
Menyelesaikan 15.415 guru yang telah terbit NI-PPPK namun masih menunggu pengangkatan pemda, dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi. Menyelesaikan 5.312 guru dalam proses verval berkas untuk penerbitan NI-PPPK, dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi.
Serta menyelesaikan 193.954 (guru pelamar prioritas 1) yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK, khususnya sejumlah 24.876 guru yang lulus passing grade dan belum ditempatkan karena masih belum tersedianya kuota formasi ataupun kebutuhan bidangnya, dan 41.892 guru yang tidak tersedia formasi yang masih memerlukan koordinasi dengan Pemda.
Dalam kesimpulan terakhir rapat tersebut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga jawaban/penjelasan tertulis terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi X DPR RI yang belum terjawab, paling lambat tanggal 10 November 2022, termasuk disajikan flowchart atau skema penyelesaian untuk 6 (enam) bulan kedepan.