Nusantaratv.com - Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/4/2024), menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029. Setelah melakukan serangkaian proses uji kelayakan, dan juga berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang Calon Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 - 2029.
Atas hasil uji kelayakan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan, "Sidang Dewan Yang Terhormat, sekarang perkenankan saya menanyakan kepada Sidang Dewan Yang Terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap Calon Anggota LPSK Masa Jabatan 2024-2029, dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan, seketika dijawab "Setuju," oleh para Anggota Dewan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pelaksanaan tahapan uji kelayakan terhadap 14 (empat belas) orang Calon Anggota LPSK. Komisi III telah membahas mekanisme dan tata tertib, jadwal, pengumuman Calon Anggota LPSK di media cetak, judul makalah dan surat pernyataan yang ditandatangani Calon Anggota LPSK.
Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Anggota LPSK dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, maka telah diumumkan 14 (empat belas) nama calon Anggota LPSK pada Surat Kabar Nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebelum dilakukan tahapan Uji Kelayakan, terlebih dahulu para Calon Anggota LPSK mengambil nomor urut peserta,dilanjutkan dengan pembuatan makalah.
Pada hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 1 sampai dengan 2 April 2024, guna mengetahui visi dan misi para calon, maka Komisi lll DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota LPSK. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2024 pukul 16.00 WIB Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Pleno dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Calon Anggota LPSK. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan 9 fraksi di Komisi III DPR RI.
Berikut nama 7 (tujuh) orang Calon Anggota LPSK Masa Jabatan 2024 - 2029;
1. (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.
2. Sri Suparyati, S.H., LL.M.
3. Susilaningtias, S.H., M.H.
4. Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E.
5. Mahyudin, S.H., M.H.
6. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H. M.A.P
7. Sri Nurherwati, S.H.